Gunakan Knalpot Brong Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan

Foto AKP Suwandi SH MSi--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO –  Suara bising knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua selalu kerap meresahkan penggun jalan dan pemukiman warga yang dilintasi. Pasalnya, suara keras dari knalpot brong tersebut  bikin semua orang  kaget dan risih.

Untuk mencegah penggunaan knalpot brong atau racing, Satuan Lalulintas Polres Muara Enim, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel dan variasi motor. Pemasangan knalpot bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan dan denda Rp250 ribu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, mengatakan pihaknya telah melakukan himbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor agar tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.

Lanjutnya, aturan larangan menggunakan knalpot brong atau racing tersebut tertuang dalam UULAJ No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat 3. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat terutama di pemukiman padat penduduk. 

BACA JUGA:Makin Flawless Saat Beranjak Dewasa

BACA JUGA:G-Shock Gandeng Converse Japan Bikin Produk Edisi Khusus

“Knalpot brong atau racing  yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Oleh kerena itu, kita dengan cara humanis, memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar,” imbuh Suwandi, Minggu (7/1).

Tujuannya, sambung Suwandi, agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga sosialiasi ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing dan selalu mentaati tertib berlalu lintas. Apabila masih ditemukan pada kalangan pelajar menggunakan knalpor brong tersebut, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan