Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Atau Tidak Disini

Foto : Ilustrasi--

ENIM EKSPRES, ENIMEKSPRES.CO – Berikut informasi cara melacak apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu didaftarkan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. Jika kamu belum tahu, kamu bisa segera mengeceknya agar tidak disalahgunakan.

Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol di Pemilu 2024. Sehingga kamu bisa melakukan pengecekan itu lewat HP dengan melalui situs resmi Info KPU. Dimana tujuan pengecekan NIK KTP adalah untuk memeriksa apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak. Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini!

KPU telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dimana melalui aplikasi tersebut warga negara Indonesia dapat dengan memudahkan proses pemasukan data partai politik (parpol) peserta Pemilu. Disamping itu pula dengan aplikasi sipol juga bisa untuk mengecek apakah nama warga sipil terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Berikut ini informasi apa itu Sipol, dan manfaatnya.

Apa itu Sipol?

Dikutip dari situs resmi KPU, bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data partai politik (parpol), seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. 

BACA JUGA:Ungkap Kenaikan Gaji ASN Disesuaikan Kondisi Perekonomian Negara

BACA JUGA:Penghargaan Ketujuh Ballon d'Or 2021 Messi Dipertanyakan

Diterangkan bahwa Berdasarkan Pasal (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Adapun fungsi dari Sipol yakni guna memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Apa manfaat dari Sipol

Secara sistematis, bahwa apilkasi Sipol terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id agar masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Sipol memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nah, berikut ini Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak

Mudah untuk mengeceknya, kita hanya perlu memeriksa NIK kita melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut:

Pertama, Buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan