23 Nakes Dibatalkan Lulus Kesalahan Administrasi Terbongkar

Kantor BKPSDM OKU Timur-Foto : Dokumen Palpos---

MARTAPURA, ENIMEKSPRES.CO, - Kabar mengejutkan datang dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Sebanyak 23 peserta seleksi dari Tenaga Kesehatan (Nakes), yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, resmi mengalami pembatalan.

Menurut Kepala BKPSDM, H. Sutikman, S.Pd., M.M., pembatalan ini disebabkan oleh adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi, khususnya kurangnya masa kerja yang seharusnya minimal dua tahun.

"Kami telah melakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja melalui daftar hadir peserta selama mereka bekerja, ternyata ditemukan bahwa mereka belum mencapai dua tahun pengalaman kerja," ungkapnya pada Rabu, 24 Januari.

BACA JUGA:Dapat DBH Kelapa Sawit Sebesar Rp10 Miliar

Pihak BKPSDM OKU Timur secara langsung mengusulkan pembatalan keputusan tersebut kepada BKN RI, menyoroti kebijakan administrasi yang seakan-akan loloskan peserta dengan masa kerja di bawah syarat minimal.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait seleksi administrasi yang seharusnya menjadi filter untuk memastikan peserta memenuhi semua persyaratan.

Ketika BKPSDM melakukan pemeriksaan ulang, banyak dari peserta yang sebelumnya dianggap lulus ternyata tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.

Kondisi ini menggambarkan adanya kelalaian dalam proses seleksi administrasi, yang seharusnya menjadi tahap krusial dalam menentukan kelulusan peserta.

Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M Yakub, SKM, dalam konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengakui bahwa terdapat surat keterangan masa kerja peserta PPPK tenaga kesehatan yang diduga lalai selama penyeleksian.

"Ya memang benar ada 23 nakes yang ikut test tahun 2023 kemarin terancam kelulusannya dibatalkan. Kelulusan tersebut terancam dibatalkan karena ada persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi karena masa kerja kurang dari 2 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Pasutri Kompak Bisnis Sabu

Kejadian ini memunculkan keraguan terhadap sistem seleksi administrasi yang dijalankan oleh BKPSDM.

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar insiden ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di masa mendatang.

Tag
Share