Gara-gara Ayam, Tusuk Tetangga Hingga Tewas

BEKUK : Tim Suro Polsek Sungai Rotan membekuk pelaku penusukan tetangga sendiri.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO, - Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil, mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Senin (12/2)

Pelaku AF (35), warga Dusun IV Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan. Karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Ramon (38) hingga berujung meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH, mengatakan kejadian berawal  Senin (12/2) pukul 14.30 WIB, di mana saat itu korban sedang berbincang dengan rekannya di bawah rumah nenek korban. 

Tiba tiba datang pelaku AF menanyakan dan menuduh bahwa korban yang telah mencuri ayam miliknya dan belum sempat menjawab oleh korban. Pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian punggung, dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawah pelaku dari rumah.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pencoblosan di TPS

Pasaca kejadian korban berlari meminta pertolongan kepada warga lain. Selanjutnya korban langsung di bawah oleh warga ke puskesmas. Sesampainya di puskesmas Sukarami saat mendapatkan pertolongan medis. Namun sayagn, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan. Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata, Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku AF berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (ozi)

 

 

Tag
Share