Kotak Suara Mulai Masuk ke PPK Muara Enim

KOTAK SUARA : Sejumlah kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Muara Enim, mulai diterima Panitia Hasi Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Enim di Kantor Camat Muara Enim.--

MUARA ENIM,ENIMEKSPRES.CO,  - Sejumlah kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, mulai diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Enim di Kantor Camat Muara Enim, Kamis (15/2).

Penyerahan dan penerimaan kotak suara di PPK Muara Enim, disaksikan langsung oleh Plt Camat Muara Enim Husni Thamrin, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Muara Enim Hadi Sahrul Lozi dan pihak terkait dengan mendapat pengamanan melekat dari TNI dan Polri. 

"Hingga siang ini, kotak suara yang masuk yaitu dari PPS Kelurahan Tungkal dan Desa Muara Harapan, sementara untuk lainnya masih dalam proses perjalanan menuju PPK Muara Enim," ujar Hadi.

Menurut Hadi, bahwa di wilayah Kecamatan Muara Enim ada 6  kelurahan dan 10 desa. Dan sampai saat ini memang masih banyak yang belum mengantarkan hasil perhitungan dan kotak suara ke KPPS Muara Enim. 

Jika sudah lengkap seluruh Kelurahan/Desa mengumpulkan barulah akan dijadwalkan pembukaan Pleno untuk penghitungan surat suara sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Proses pergeseran surat suara dari PPS ke PPK kita tunggu secepatnya, setelah itu kita akan minta petunjuk KPU," ujarnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, Proses Pemilu di Muara Enim Berjalan Kondusif

Lanjut Hadi, sejauh ini proses pemungutan suara di seluruh TPS di sampaikan berjalan lancar meski banyak yang melakukan penghitungan sampai larut malam hingga pagi hari akibat ada yang salah memasukkan surat suara sehingga harus dihitung ulang, lampu padam, hujan dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH melalui Fadlin M Amien sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Muara Enim, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan ini ada beberapa tahapan seperti tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

BACA JUGA:HAR Bersama Istri Salurkan Hak Suara di Muara Enim

Untuk penghitungan suara bisa dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, apabila Penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 15 Februari 2024. Untuk pengumuman hasil dari perhitungan suara di TPS pada tanggal 14 -15 Februari 2024. 

Sedangkan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 - Februari 2024 - 21 Maret 2024. "Mudah-mudahan proses proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang ada," harapnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan