Merasa Dicurangi, Caleg Hanura Ajukan Keberatan Pada Pleno Tingkat Kabupaten

AJUKAN KEBERATAN : Tampak saksi dari Partai Hanura mengajukan keberatan atas hasil perhitungan rakapitulasi suara di tingkat pleno Kabupaten di hotel The Melio Muara Enim.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 1 dari Dapil Muara Enim V mengajukan keberatan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Lawang Kidul. Pasalnya, akibat adanya dugaan pengelembungan suara oleh caleg  nomor nurut 4. Telah merugikan perolehan suara nomor urut 1 pada rapat pleno terbuka tingkat kabupaten bertempat di ballroom hotel The Melio Enim, Minggu (3/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saya, selaku caleg partai Hanura dengan nomor urut 1 benar-benar merasa dirugikan. Saya mempertanyakan kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di kecamatan Lawang Kidul yang tidak jujur," tegas Abrianto yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim ini.

Menurut Abrianto, permasalahan tersebut berawal adanya dugaan ketidaksesuaian (pengelembungan) suara yang terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang mana telah merugikan dirinya sebagai  salah satu Caleg nomor urut 1 Partai Hanura.

Akibat kejadian itu, membuat caleg nomor 4 saudara Nisrin mendapatkan 107 suara, padahal suara aslinya hanya 7 suara dari lima TPS di Desa Tegal Rejo tersebut. Sehingga ada 100 suara yang digelembungkan. Padahal,  saksi mandat sempat menyampaikan kekeliruan penghitungan. Serta perubahan perolehan suara salah satu calon di beberapa TPS di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul berdasarkan C1 Salinan yang diperoleh saksi, tetapi tidak terlalu digubris.

BACA JUGA:Musim Durian Jangan Makan Durian secara Berlebihan, Jika Tak Ingin ini Terjadi pada Kamu, Apa Saja?

BACA JUGA:Pusing Komedo di Hidung Menumpuk? Yuk, Bereskan Masalahnya dengan Bahan Alami ini, Apa Saja?

"Saya sebagai caleg yang dirugikan telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu pada hari Jumat, lalu. Mudah-mudahan Bawaslu memang orang-orang yang profesional bekerja, yang berjalan profesional seperti tugasnya. Tidak pilih-pilih pekerjaan atau tidak pilih-pilih lawan atau tidak pilih-pilih orang. Bawaslu akan menjalankan yang sesungguhnya dengan adil," ujarnya.

Dipaparkan Abrianto, untuk TPS 1 pihaknya punya data suara Caleg Nomor 4, Nisrin dari 0 (Nol) pendapatan suara menjadi 30, di TPS 2 juga dari nol menjadi 20. Kemudian di TPS 3 dari 4 suara menjadi 24 suara, lalu TPS 4 dari 3 suara menjadi 23 suara dan terakhir di TPS 5 nol menjadi 10 suara. Sehingga totalnya terdapat pengelembungan suara caleg nomor 4 dari partai Hanura itu atas nama Nisrin sebanyak 100 suara. "Kalau hitung-hitungan saya, saya menang 83 suara. Tapi karena terjadi penggelembungan saya jadi kalah 18 suara dari saudara Nisrin," kata Abrianto.

Setelah dapat C1 Salinan, kata Abrianto, dirinya langsung mencocokkan dengan hasil C hasil dan Plano hasil, di situlah diketahui perbedaan hasil. Kemudian saksi mandatnya malam itu saat menandatangani berita acara dari hasil itu tidak diperbolehkan melihat jumlahnya. Dengan alasan sudah ditunggu KPU dan menjanjikan bahwa hasil tersebut tidak akan berubah dari C1 dan Plano. 

Namun kenyataannya, hitungan tersebut berubah. Sehingga dirinya mendatangi dan membuat laporan ke Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 1 sampai 5. Sebab jika sesuai dengan C1 salinan, dirinya  unggul, karena menurutnya penyelenggaraan rapat pleno di kecamatan tidak seperti rapat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP bahwa pihaknya pada intinya berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2024. Terkait masalah keberatan dari saksi Partai Hanura yang disampaikan pada saat Pleno KPU Tingkat Kabupaten, sudah sama-sama disampaikan bahwa seharusnya apa yang menjadi permasalahan tersebut harusnya sudah diselesaikan di tingkat pleno kecamatan.” Artinya pada saat di pleno kabupaten kita hanya membacakan D hasil,” jelas Zainudin.

Namun ternyata pada saat pleno Kabupaten keberatan tersebut masih disampaikan artinya kawan-kawan KPU menyampaikan kepada saksi untuk dituangkan ke dalam Formulir keberatan yang nanti akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Mungkin masalahlah bisa di proses ke MK atau tidak nantinya akan dipersilahkan diselesaikan dulu di tingkat mahkamah partai," ujarnya.

Lanjut Zainudin, seandainya yang bersangkutan masih kurang puas. Bisa saja mengajukan ke MK, dan  ada waktu 3 x 24 jam harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaftarkan ke MK  terhitung sejak selesainya pleno di Kabupaten. Namun biasanya tergantung pada mekanisme partai masing-masing apakah diselesaikan dahulu melalui Mahkamah Partai atau ke MK. "Itu ya memang salah satu prosedur yang harus ditempuh. Mudah-mudahan bisa diselesaikan nanti di masalah internal partai kami berharap seperti itu," ujar Zainudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan