Beri Keringanan Jam Kerja ASN di Bulan Puasa
SEKAYU, ENIMEKSPRES.CO, - Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama Ramadan 1445 H.
Surat Edaran tersebut bernomor B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.
Surat Edaran Pj Bupati Muba terkait jam kerja pegawai selama Ramadan 1445 H memang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis," ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.
Jam istirahat untuk pegawai di lingkungan Pemkab Muba pada hari Senin-Kamis selama Ramadan 1445 H adalah pukul 12.00-12.30 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Muba Nomor B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.
BACA JUGA:Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dalam Sumur
"Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas.
"Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik," pungkasnya.(disway.id)