Diduga Hendak Perang Sarung, 7 Remaja Diamankan Patroli Polsek Prabumulih Barat

DIAMANKAN : jajaran Polres Prabumulih telah meningkatkan patroli untuk menanggulangi fenomena perang sarung.--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO, - Aksi perang sarung yang dilakukan oleh remaja di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Dalam menanggapi hal ini, jajaran Polres Prabumulih telah meningkatkan patroli untuk menanggulangi fenomena tersebut. 

Hasilnya, sebanyak tujuh remaja yang diduga akan terlibat dalam aksi perang sarung berhasil diamankan oleh personel Polsek Prabumulih Barat pada Jumat malam, 15 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika mereka sedang berkumpul di gedung kesenian di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Ketujuh remaja yang diamankan itu bernisial RI (17), AJ (17), MA (17), MR (16), REM (16), FA (17), dan DEH (17), berasal dari beberapa kelurahan di sekitar kota Prabumulih. Selain mengamankan para remaja, polisi juga berhasil menyita lima kain sarung yang memiliki bandulan di ujungnya, serta salah satunya berisi ikat pinggang. Para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, penangkapan terhadap ketujuh remaja tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim KRYD polsek setempat di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.

BACA JUGA:Disalip, Truk Batubara Oleng dan Terbalik  

"Saat melintas di depan gedung kesenian, personel kita melihat sekumpulan remaja yang tengah nongkrong, petugas langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan," ungkap Yani Iskandar.

Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat menambahkan bahwa ketujuh remaja tersebut mengaku akan melakukan tawuran perang sarung dan sedang menunggu musuh tawuran yang berasal dari stasiun Prabumulih. 

“Terhadap mereka, dilakukan pendataan serta pembinaan, dengan panggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bahwa jika mengulangi perbuatan tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. "Kami menghimbau agar masyarakat segera menghubungi kepolisian terdekat atau melalui call center di 110 maupun nomor WhatsApp 0811-7387-110," tutupnya. (abu/disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan