Emas Hasil Rampokan di PALI Senilai Rp2 Miliar Sudah Dilebur Jadi 9 Keping
Barang bukti emas yang sudah dilebur pelaku menjadi 9 keping yang saat ini sudah diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Selain mengamankan empat orang pelaku utama perampokan toko emas di PALI, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang dirampok.
Namun, sayangnya barang bukti tersebut sudah dilebur oleh pelaku dengan menggunakan alat khusus untuk meleburkan emas jenis 24 karat dan 22 karat.
Setelah dilebut, perhiasan emas itu menjadi 9 keping dan rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta.
Perhiasan emas yang digasak pelaku yakni emas 24 karat sebanyak 2 kilogram dan emas 22 karat sebanyak 2 kilogram.
Barang bukti sebanyak 9 keping tersebut diamankan dari tersangka Yudi Saputra (35) yang diringkus di Garingging Pariaman, Sumatera Barat, berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas hasil rampok.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang dipakai untuk melebur.
Kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api rakitan di PALI berhasil diungkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.