KPUD Muara Enim Buka Penerimaan Untuk 110 PPK dan PPS

KPUD Muara Enim Buka Penerimaan Untuk 110 PPK dan PPS. Inzert: Rohani. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim buka pendaftaran untuk 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Seleksi tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH, mengatakan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024 bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. 

"Pendartaran bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.

BACA JUGA:Gerindra Pastikan Usung HNU di Pilbup Muara Enim 2024

BACA JUGA:Yusran Tegaskan Maju Pilkada Muara Enim

Adapun untuk tahapannya, lanjutnya, pada 23-29 april penerimaan pendaftaran calon PPK, penelitikan administasi akan dimulai 24 april - 3 mei 2024 dan pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 mei 2024. 

"Seleksi tertulis akan dilakukan pada 6 - 8 mei 2024, pegumumannya 9-10 mei 2024, lalu wawancara calon PPK pada  11 - 13 mei 2024, pengumumannya 14 - 15 mei 2024 pelantikanjua dilakukan 16 mei 2024," terangnya. 

Lalu, lanjutnya, untuk PPS pemdaftaran dibuka 2- 8 mei 2024, penelitian administrasi akan dilakuka 3-12 mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 mei 2024. 

"Seleksi tertulis akan dilakikan 15-18 mei 2024 dan penumumannua 19-20 mei 2024. Wawamcara calon PPS pada 21 - 23 mei 2024, hasilnya akan diumumkan 24 - 25 mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 mei 2024," tegasnya. 

BACA JUGA:Riswandar Berharap Diusung PDIP, Golkar dan PAN

BACA JUGA:27 Nopember 2024 Pemungutan Suara Pilbup Muara Enim

Untuk seleksi tertulis, lanjutnya, rencananya akan dilaksankan di SMKN 1 Muara Enim, namun masih melihat jumlah pendaftarnya.

"Syaratnya yang paling utama adalah bukan merupakan anggota Partai Politik. "Karena PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan