BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Salurkan Santunan Jaminan Kepada Ahli Waris

SALURKAN JAMINAN: BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim menyalurkan santunan jaminan kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia. Acara penyaluran santunan ini diadakan secara simbolis di gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangkaian kegiat--

MUARA ENIM- Dalam upaya mendukung para pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim menyalurkan santunan jaminan kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia. Acara penyaluran santunan ini diadakan secara simbolis di gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangkaian kegiatan “Jaksa Peduli Pekerja Rentan”.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa pembayaran santunan secara simbolis ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus memberikan jaminan dan perlindungan kepada keluarga peserta yang menghadapi risiko kematian, serta jaminan hari tua dan pensiun untuk seumur hidup," ujar Sonny.

Dalam acara tersebut, dua keluarga ahli waris menerima santunan. Ahli waris almarhum Dicky Ramadhan dari perusahaan Angkasa Primatama Enim 1 menerima total santunan sebesar Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian (JKM), Rp 4.330.880 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), dan Rp 393.500 per bulan untuk Jaminan Pensiun (JP).

Sementara itu, ahli waris almarhum Suldin yang bekerja pada KOSINDO SUPRATAMA menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 5.592.410, dan Jaminan Pensiun bulanan sebesar Rp 393.500.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Bagi Pekerja Rentan

BACA JUGA:Demokrat Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menegaskan kembali pentingnya proteksi sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya melalui berbagai program jaminan sosial yang ada.(@al)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan