Kejari OKUS Tahan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta
Kejari OKU Selatan tahan tersangka korupsi bangun Gedung sekolah senilai Rp719 juta.----
OKUS - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pembangunan SMA Negeri 2 merugikan negara ratusan juta rupiah.
Dua tersangka tersebut yakni pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan SMA Negeri 2 Kabupaten OKU Selatan, berinisial I selaku pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:Kecewa, Gagal Menuju Final Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 Dibekuk Uzbekistan 0-2
BACA JUGA:Survei Pilkada, Mat Kasrun Tertinggi Dikenal Masyarakat
"Lalu satu tersangka lagi berinisial AP selaku konsultan pengawas kegiatan pembangunan SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan," ungkap Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH, Senin 29 April 2024.
Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024.
Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.
BACA JUGA:Survei Pilkada, Mat Kasrun Tertinggi Dikenal Masyarakat
BACA JUGA:PAMA Beri Pelatihan Basic Mentality Bagi UMKM Binaan
Dikatakannya, nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp.2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp. 719.681.378,62," ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasi Pidsus keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024.
Keduanya, masih kata Kasi Pidsus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.