Kejari OKUS Tahan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta

Kejari OKU Selatan tahan tersangka korupsi bangun Gedung sekolah senilai Rp719 juta.----

Diungkapkannya alasan kedua tersangka dilakukan penahanan, karena di khawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut katakan Julia Rahman, penyidikan dalam perkara ini masih terus berlanjut guna mendalami materi pokok penyidikan perkara.

Disinggung mengenai bakal adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta bertanggung jawab dalam perkara ini, Julia Rahman meminta untuk bersabar dahulu karena masih dalam proses penyidikan.

Dikatakan Julia Rahman, saat ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih fokus terhadap pihak swasta atau rekanan pelaksana kegiatan terlebih dahulu.

Namun, lanjutnya tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam penyidikan perkara ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Seperti adanya dugaan keterlibatan yang mengarah pada oknum-oknum ASN selain dari pihak swasta, tapi saat ini kita masih fokus ke pihak swasta dahulu akan kita infokan apabila ada update terbaru perkembangan penyidikan perkara ini," tandasnya.(sumeks.co)

 

Tag
Share