Pilgub, Pilbup dan Pilwako 2024 Hak Kedaulatan Rakyat, ASN Tidak Boleh Memihak

Pj Gubernur Sumsel Agua Fatoni tegaskan ASN tidak boleh memihak di Pilgub, Pilbup dan Pilwako 2024. Foto: ist--

KORANENIMEKSPRES.COM- Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 2024 sudah dimulai. 

Pilgub, pilbup dan termasuk pilwako adalah hak kedaulatan rakyat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh memihak ke salah satu calon. 

"ASN harus netral," tegas Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni di acara launching Pilkada 2024 di Kantor KPU Sumsel Jakabaring, Palembang, 6 Mei 2024. 

Ditegaskan Agus Fatoni, pemilihan kepala daerah (pilkada), dalam hal ini pigub, pilbup dan pilwako adalah sarana kedaulatan rakyat. 

BACA JUGA:Edison Tunjukkan Eksistensi dan Keseriusan Tarung di Pilbup Muara Enim 2024, Dekati 6 Parpol

BACA JUGA:Pasangan LIZU Terus Menguat di Bursa Pilbup Muara Enim 2024

Dan memberikan hak kedaulatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan pemimpin mereka sendiri dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, harus tetap menjunjung tinggi azas bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Lebih lanjut Pj Gubernur menjelaskan bahwa kesuksesan pelaksanaan pilkada khususnya di Sumsel tidak terlepas dari beberapa hal penting. 

Misalnya, adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan, serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik. 

BACA JUGA:Pastikan Maju Pilbup Muara Enim, Lidyawati Cik Ujang-Akhmad Imam Mahmudi Ambil Formulir PDI Perjuangan

Agua Fatoni mengatakan bahwa, untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel.

"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan  40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%,” paparnya.

Pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan dengan diawali pelaksanaan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemprov Sumsel dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel secara serentak tercepat dan pertama di Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada tanggal 9 November 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan