Struktur Pemerintahan Marga di Zaman Kolonial
Zainul Marzadi .Dosen Univ Serasan Muaraenim --
Oleh : Zainul Marzadi . Dosen Univ Serasan Muaraenim
Indonesia yang merupakan Negara Hukum memiliki ke unikan dalam sistim pemerintahan yang berkembang dari sistim ke simstim lain sesuai dengan gaya kepimpinanya.
Apa yg dapat kita telaah dari "Simbur Cahaya", tentang Marga makna Pemerintahan, adalah sebagai berikut : Marga terdiri dari beberapa dusun:dusun terdiri dari beberapa kampung.
Marga diperintah oleh seorang PASIRAH yang dipilih secara langsung oleh warga marga itu, dan ditetapkan atau diangkat oleh "RAJA" dan diberi nama (gelar).
Raja bermakna berbagai pengertian bisa raja zaman kolonial dengan sistem perwakilan di Hindia Belanda Raja zaman sebelumnya.
BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas 9 Kendaraan ODOL
Di bawah Pasirah ditetapkan seorang Penggawa Marga, yang memerintah marga sewaktu pasirah tidak berada ditempat.
Kedudukan Penggawa Marga berdomisili di dusun pasirah berada diatas kepala kepala dusun lainnya.
Dusun dikepalai oleh seorang yang disebut Pengandang di bawah Pengandang ditetapkan beberapa penggawa dusun menurut kebutuhan yaitu menurut besar kecilnya dusun itu.
Penggawa Marga dan Penyandang dipilih oleh warga dusundi mana mereka berada dan hasil pemilihan dibawa menghadap yang kuasa untuk diangkat. Sedangkan Penggawa Dusun diangkat oleh Pasirah atas usul Pengandang.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar 5 Gudang Penampungan BBM Ilegal
Disamping itu terdapat pengurus bidang Keagamaan yang penempatan nya bersamaan dengan pamong marga lainnya yaitu di tingkat Marga ditetapkan seorang " Lebai Penghulu " .
sedang ditingkat dusun ditetapkan seorang Khatib dan ditingkat kampung ditetapkan seorang Kaum.
Tata cara pengangkatan Penghulu, Khatib, dan Kaum sama dengan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pasirah, Pengandang, dan Penggawa Dusun.