Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga

Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga. Foto: polres muara enim--

KORANENIMEKSPRES.COM- Setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga pekan, akhirnya Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko manisan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. 

Tersangkanya yakni RY (31) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 25 Mei 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Senin 6 Mei 2024. 

Korban seperti biasa pergi ke rukonya untuk berjualan di Desa Penyandingan, setelah ruko terbuka, korban melihat bahwa CCTV di dalam ruko sudah jatuh dan rusak. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Buron Sebulan

BACA JUGA:Bravo! Muara Enim Tuan Rumah Kejuaraan WPFL 2024

Selain itu, pintu bagian belakang ruko sudah terbuka dan kunci gembok terali sudah dirusak. 

Melihat hal tersebut korban langsung mengecek laci meja tempat biasa menyimpan uang dan menemukan bahwa uang di dalam laci meja tersebut sudah hilang, begitu juga uang yang berada di dompet. 

Begitupun barang berharga lainnya seperti satu Hp merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, berbagai merk rokok, satu kotak korek api gas, lima bungkus  setengah kilogram, dan lima bungkus gula pasir kemasan satu kilogram juga telah hilang. 

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Iptu Syawaluddin SH, Minggu, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dukung PWI Gelar Hari Pers Nasional 2024 Tingkat Sumsel di Palembang

BACA JUGA:Serahkan Bantuan, Pj Gubernur Agus Fatoni Temui Warga Terkena Banjir Gunakan Perahu Karet

Setelah menerima pengaduan dari korban, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH bersama Team Lebah untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yakni 37 korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api.

Tag
Share