Wow..Mencengangkan! 150 Ribu Pasutri di Kabupaten Muara Enim Belum Punya Buku Nikah. Kok Bisa?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim, Risman Effendi --
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARAENIM - Di Kabupaten Muara Enim berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim terdapat 150 ribu pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.
Diketahui bahwa saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah, namun belum memiliki buku nikah untuk segera mengurusnya dengan cara mengajukan sidang itsbad.
Sebab pada tahun 2022 yang lalu di Kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu pasangan suami istri (Pasutri) yang pernikahannya belum tercatat dikantor catatan sipil.
"Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum," Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi, Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Ajak KNPI Satukan Langkah Membangun Kabupaten Muara Enim
Menurut Risman, bagi pasutri yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Petunjuk pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga.
Mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim.
Sehingga kolom status perkawinan yang ada di kartu keluarga menjadi kawin belum tercatat.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Muara Enim, H Nurul Aman (HNA) Salurkan Bantuan Banjir Tanjung Enim
BACA JUGA:10 Jemaah Haji Kabupaten Muara Enim Tergabung Kloter 12 Berangkat Ke Tanah Suci
Lanjut Risman, memiliki Buku nikah/akta perkawinan itu sangat penting untuk di miliki oleh pasangan yang telah menikah.
Kalau tidak ada buku nikah atau akta perkawinan, bisa membuat status anak jadi tidak jelas, karena orang tuanya tidak punya buku nikah/akta perkawinan.