Mudahkan Peluang Investasi, Muara Enim Sudah Siapkan 6 RDTR

Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang Tingkat Lanjut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim.(foto: ozi/enimekspres)--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Dalam rangka mewujudkan kemudahan serta mempercepat pelaksanaan investasi di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PUPR kabupaten Muara Enim menggelar Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang Tingkat Lanjut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel The Melio Muara Enim, Selasa, 28 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh staf ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto, perwakilan forkopimda, pejabat OPD Pemkab Muara Enim dan 100 peserta dari OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim. 

Sedangkan Narasumber Stevanus Nalendra Jati ST MT Dosen Prodi Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, Muhammad Rendana BSc MSc PhD Dosen Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya.

Febrinasti Alia ST MT MSc MSi Dosen Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, dan Yogie Zulkurnia Rochmana ST MT Dosen Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya.

BACA JUGA:Stand SKK MIGAS – KKKS Raih Juara 1 Stand Terbaik di Sriwijaya Expo 2024

Menurut Eko, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadikan kegiatan Penataan Ruang yang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang merupakan kegiatan yang memegang peranan penting dalam pembangunan saat ini. 

Adapun peranan penting tersebut, adalah menjadikan penataan ruang sebagai  instrumen dalam mewujudkan  kemudahan investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia.

Di mana salah satu upaya pelaksanaannya adalah  mengamanahkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia diwajibkan untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR akan digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan perizinan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS).  

BACA JUGA: Bukit Asam (PTBA) Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Ulak Pandan, OKU

Lanjut Eko, dengan telah ditetapkan beberapa Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang di beberapa wilayah perkotaan yang memiliki potensi investasi tinggi antara lain RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecematan Semende Darat Laut, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubai Ulu, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim dan RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim. 

Serta RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Empat Petulai Dangku yang saat ini masih dalam proses fasilitasi penerbitan peraturan bupati di Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan. 

"Adapun penetapan Peraturan Bupati tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mengakselerasi pertumbuhan investasi guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," ujar Eko.

Untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di Bumi Serasan Sekundang serta mengawal pelaksanaan Peraturan Bupati terkait RDTR yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan