Terungkap! Penjualan BBM Murah Tanpa Dokumen Sah di Muara Enim, Ini Modusnya!

Pelaku penyalagunaan BBM dibekuk anggota Satreskrim Polres Muara Enim.(foto :ozi/enimekspres)--

MUARA ENIM  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah, yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tersangka berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku diamankan di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Sabtu, 1Juni 2024.

BACA JUGA:Bakal Calon Wakil Gubernur Sumsel Balik ke Dusun, Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas.

"Anggota yang berpatroli mencurigai satu mobil Isuzu Traga  pick up berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY," ujar AKP RTM Situmorang, Senin, 3 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong.

Dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Rekom Bakal Calon Bupati Muara Enim dari PDI Perjuangan Sudah Keluar?

Di mana sebelumnya berisi minyak solar olahan dan dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah.

Dijelaskannya bahwa minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muara Enim.

Serta tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan