Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi di Sungai

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, kembali berhasil mengamankan seorang pria asal Tanah Abang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu yakni, Jm (43), yang hendak mengedarkan sabu-sabu di pinggir sungai.(foto heru/enimekspres)--

KORANENIMEKSPRES.COM, PALI - Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, kembali berhasil mengamankan seorang pria asal Tanah Abang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu yakni, Jm (43).

Di mana, pelaku Jm yang menjadi target operasi petugas ini berhasil dibekuk Jumat 21 Jni 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di tepian aliran Sungai Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, berupa satu paket plastik klip bening sedang dan 25 paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu seberat 6,80 gram.

Satu buah kotak warna hitam, satu jaket warna hitam, dan dua buah pipet skop warna bening, dan satu unit handphone merek Oppo A12 warna biru.

BACA JUGA:Luar Biasa, Warga Air Itam Kelola 150 Hektar Rawa Jadi Lahan Sawah

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan peran serta aktif dari masyarakat yang telah berkobtribusi memberikan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sungai Desa Tanah Abang Selatan.

"Lalu saya segera memerintahkan Kanit idik II Ipda Nopran Indika SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari masyarakat tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Iptu Aan Sriyanto SH MH, Rabu 26 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan Kanit II beserta anggota Satres Narkoba ternyata memang benar, di TKP itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Tim Satnarkoba Polres PALI melihat ada seseorang yang mencurigakan dipinggir sungai tersebut.

BACA JUGA:Kakanwil BPN Sumsel Datangi BPN Kabupaten PALI, Ada Apa? Ternyata!

"Lalu kita geledah dan ditemukan barang bukti, yang diduga itu serbuk sabu-sabu yang memang hendak di edarkan oleh pelaku. Sehingga kita langsung bawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres PALI," jelas Khairu Nasruddin.

Sementara, pelaku JM mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual kepara pelanggan di sekitaran Kecamatan Tanah Abang. "Benar pak sabu itu hendak saya edarkan di wilayah Kecamatan Tanah Abang," ungkap JM didepan petugas.(ebi)

Tag
Share