Sindikat Narkoba Giling Separuh Barang Bukti dengan Mesin Cuci

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co--

PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dikabarkan telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap 9 tersangka gembong narkotika asal Palembang.

 

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, berkas SPDP tersebut saat ini telah diterima bidang pidana umum dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

 

"Saat ini berkas SPDP 9 tersangka telah diterima dari BNN RI kepada Kejati Sumsel bidang tindak pidana umum," ungkap Vanny saat dikonfirmasi Rabu, 15 November 2023 

Diterangkan Vanny, 9 orang yang dimaksud sebagaimana SPDP diduga merupakan sindikat Narkoba antar provinsi, dengan barang bukti yang didapat oleh BNN RI sebanyak 8 kg.

 

Dibeberkannya, dari barang bukti 8kg sabu ternyata saat penggeledahan para tersangka telah memusnahkan separuh barang bukti dengan cara dimasukkan kedalam mesin cuci berisi air.

 

"Akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan perkara, karena masih menunggu berkas lebih lanjut dari BNN RI," singkatnya.

 

Dari informasi yang dihimpun, kesembilan tersangka tersebut diketahui bernama Ari Hanggara, Donald Wahyudi, M Setiawan, Dian Sidiq, Andri Rinaldi, Firmansyah, Junaidi, Ruslaini dan terakhir Barmawi.

 

Uniknya, dari barang bukti yang didapat oleh petugas BNN RI total 8kg, separuhnya telah digiling kedalam mesin cuci oleh tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan