10000 Liter BBM Illegal yang Akan Diselundupkan Digagalkan Polisi

10000 Liter BBM Illegal yang Akan Diselundupkan Digagalkan Polisi. Foto: ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Satreskrim Polres Muara Enim, berhasil menggagalkan penyeludupan 10000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar olahan asal Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba)  masuk ke Muara Enim. 

Parahnya lagi, masuknya minyak BBM olahan asal Sungai Angit tersebut menggunakan truk tangki industri Nopol BD  8362 dengan kapasitas muatan 10000 linter, Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan toko Intan Jepri yang berada di Jalan Lintas Muara Enim – PALI tepatnya Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Sofyan Effendi (44) yang merupakan warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Berikan Imbauan dan Sosialisasi Karhutla ke Masyarakat

BACA JUGA:Duet Rahol-Devi Tantang HNU-Lia, dan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim 2024

"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB hari Jumat 12 Juli. Tepatnya didepan toko Intan Jepri Jalan Lintas Muara Enim - PALI," ujar AKP Darmanson, Rabu 17 Juli 2024.

Saat itu, lanjutnya, Satreskrim Polres Muara Enim bersama dengan Polsek Gunung Megang melakukan giat gabungan. 

Saat itu tim melakukan pengecekan terhadap truk tangki pengangkut minyak yang lewat kawasan wilayah hukum Polres Muara Enim.

Lalu,  pada saat satu unit mobil tanki berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka Sofyan tersebut melintas.

BACA JUGA:Dukung Target Produksi Migas Nasional, PT Pertamina Hulu Mahakam Resmikan Tiga Proyek di WK Mahakam

BACA JUGA:Eksplorasi Masif Pasca Alih Kelola, PHR Temukan Sumber Migas Baru di Blok Rokan

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki yang bermuatan lebih kurang 10.000  liter bahan bakar minyak jenis solar olahan. 

"Saat diperiksa, tersangka yang merupakan sopir mobil tersebut melakukan pengangkutan tanpa di lengkapi dokumen yang sah," tetangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan