Syarat dan Ketentuan Pendirian Rumah Ibadah

Syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Foto: kemenag muara enim--

KORANENIMEKSPRES.COM - Masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah harus mempertimbangkan syarat dan ketentuan. 

Syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. 

Sangat jelas di dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Hal ini, disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, H. Abdul Harris Putra, pada saat meninjau ke Lapangan Kepengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Gereja Stasi Santo Nicolaus Sigam, Selasa 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Sukses Digitalisasi Madrasah, Kemenag Sumsel Berencana Merambah Digitalisasi Pesantren

BACA JUGA:Peringatan Itjen Kemenag: ASN Dilarang Main Judi Online atau Terkena Sanksi

Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra didampingi Penyelenggara Katolik, Ka KUA Gelumbang, Kelekar, Lembak, Belida Darat, Muara Belido, Sungai Rotan.

Kakan Kemenag Muara Enim bersama KUA dan FKUB Meninjau langsung ke lokasi Kepengrusan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Stasi Santo Nicolaus Sigam. 

Kegiatan ini menindaklanjuti kunjungan Toni H.F. Pardosi, Maria Yohana Andri Yudanti dan Reginal R Capah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia didampingi Muso Penyelengara dan H. Solihan Kasi Pakis Kemenag Muara Enim.

Abdul Harris menegaskan lagi bahwa syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah tidak boleh keluar dari aturan. 

BACA JUGA:Kenalkan Aplikasi Srikandi di Lingkup Kemenag Muara Enim

BACA JUGA:Kemenag Terima 3.641 Calon ASN Formasi Penghulu Ahli Pertama, KemenpanRB Setuju

"Harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah,” terang Haris saat meninjau lokasi koordinasi membahas pendirian bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu kata Haris lagi, syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah tetap menjaga 3 unsur yaitu: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan