Fasilitasi Ulang Persoalan Warga dengan PT TBBE

(Pemkab) Muara Enim minta pemerintah Kecamatan Gunung Megang untuk fasilitasi ulang persoalan warga dengan PT TBBE. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim minta pemerintah Kecamatan Gunung Megang untuk fasilitasi ulang persoalan warga dengan PT TBBE. 

Ini terkait persoalan adanya dugaan limbah disposal yang mencemari perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang akibat operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

Dalam berita acara peninjauan lapangan pengaduan terhadap PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Kecamatan Gunung Megang sebelumnya dijelaskan: 

Bahwa Selasa 6 Agustus 2024 telah dilakukan peninjauan verifikasi lapangan di PT TBBE atas laporan pengaduan dugaan adanya pencemaran lingkungan di kebun milik saudara Abdul Manan yang dikuasakan ke saudara Makmur Maryanto di Desa Gunung Megang dalam dan PT RMKO. 

BACA JUGA:Ajang Promosi Daerah, Pemkab Muara Enim Pastikan Ikuti Pameran Kriyanusa 2024

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kejar Indeks Kota Toleran

Kegiatan itu yang dihadiri oleh tim Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang dalam dan pihak perusahaan 

Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBBE, Agung Prasetyo bahwa pada saat curah hujan tinggi bulan April 2024 lalu, tanggul yang berada di area disposal selatan terkikis atau jebol yang mengakibatkan material tanah terbawa masuk ke kebun milik Abdul Manan.

Setelah beberapa kali pertemuan non formal pada 3 Juli 2024 PT TBBE dan Abdul Manan melakukan pengecekan lapangan ke lahan yang diduga terdampak. 

Dan dilanjutkan pertemuan di kantor PT TBBE yang membahas perihal lahan yang diduga terdampak aktivitas operasional PT TBBE. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Matangkan Persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-79

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Apresiasi Program CSR Untuk Memperkuat UMKM di Muara Enim

Pihak perusahaan menyampaikan kepada Abdul Manan untuk dilakukan pembebasan lahan dengan harga mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya atau lahan milik saudari Holilah namun belum mencapai kesepakatan 

Saat dilakukan verifikasi lapangan didapati bahwa telah terjadi penyempitan saluran atau aliran dari lahan Abdul Manan menuju ke anak Sungai Benaki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan