Resmi Dibuka! Ini Perbedaan Gaji dan Hak PNS vs PPPK 2024
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dibuka, ketahui perbedaan gaji PNS dan PPPK serta hak-haknya.--
KORANENIMEKSPRES.COM,---Pemerintah resmi membuka rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan formasi CPNS sebanyak 250.407 posisi yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Perbedaan Komponen Gaji PNS dan PPPK
Meskipun sama-sama bekerja di bawah pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam komponen gaji antara PNS dan PPPK:
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia di 547 Instansi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka hingga 9 September, Jangan Terlena
1.PNS (Pegawai Negeri Sipil):
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas: PNS menerima gaji bulanan, tunjangan, serta fasilitas tertentu yang disesuaikan dengan golongan dan jabatan.
Hak Cuti: PNS memiliki hak cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bagian dari hak mereka.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Setkab dan Kemensetneg Buka Pendaftaran CPNS 2024
Perlindungan: PNS memiliki perlindungan kerja yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Pengembangan Kompetensi: PNS berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan mereka.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):