Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana persidangan AM (38), Oknum Guru Ponpes di OKI yang terjerat kasus asusila di PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).-Foto : Diansyah/Palpos---

OKI- Terjerat kasus asusila, terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI divonis 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).

Dimana putusan Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari OKI, Parid Purnomo yang sebelumnya 12 tahun penjara, denda 2 miliar, dan subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim terungkap, terdapat banyak santri di ponpes tersebut yang telah menjadi korban terdakwa.

Kemudian, B (14) anak dari Si (41) menjadi korban sudah sebanyak 25 kali. Dimana terdakwa sendiri disebutkan pernah menjadi korban asusila oleh kakak tingkatnya pada saat kelas 2 SMP, sehingga sekarang menjadi pelaku sodomi.

BACA JUGA:Curi Rel Kereta Api, Susul Teman ke Penjara

Adapun majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, meresahkan masyarakat, merusak masa depan anak korban,

perbuatan dilakukan berulang-ulang, dan anak menjadi trauma.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta belum pernah tersandung masalah hukum.

Usai membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atau fikir-fikir selama satu minggu. Setelah meminta saran Kuasa Hukumnya yakni, Andi Wijaya SH dari Posbakum, terdakwa memilih fikir-fikir.

Terpisah, Aulia Aziz Al Haqqi SH pengacara Si (41) keluarga korban B (14) dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm mengemukakan, mereka cukup lelah dari bulan Mei proses penangkapan sampai sekarang baru divonis.

BACA JUGA:Oknum Driver Ojol Pukul Penumpang Pakai Helm

"Terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana, itu dikenakkan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam perjalanan fakta-fakta persidangan mengungkapkan, banyak sekali korban. Kemudian, terbukti Ponpes Yasinda ketika dihadiri dari pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan OKI, tidak memilik izin.

"Atas dasar itu juga, kami akan meminta segera salinan putusan untuk menyurati Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan supaya menindak tegas Ponpes ini sampai benar-benar ditutup," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan