Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Divonis 13 Tahun Penjara
Suasana persidangan AM (38), Oknum Guru Ponpes di OKI yang terjerat kasus asusila di PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).-Foto : Diansyah/Palpos---
Dikatakannya lagi, mereka patut mempertanyakan, apakah setelah terdakwa AM ini patut dijamin tidak ada AM-AM selanjutnya, sehingga ingin memastikan hal tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara, denda 2 miliar, subsider 6 bulan. Alhamdulillah, hakim dengan hati nuraninya menaikkan menjadi 13 tahun penjara," tutupnya.(*/palpos)