8 Kategori Laki-Laki yang Haram Dinikahi

Laki-laki yang haram dinikahi. FOTO:IST--

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, ada beberapa kategori laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan.

Larangan ini didasarkan pada hukum syariah yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.

Berikut adalah beberapa kategori laki-laki yang tidak boleh dinikahi oleh perempuan:

1. Mahram (Laki-laki yang haram dinikahi karena hubungan darah)

BACA JUGA: Liga 2: Laga Seru Sabtu dan Minggu, Hari Ini Sriwijaya FC Ladeni Sang Tamu PSKC

Ayah dan kakek (baik dari pihak ibu maupun ayah).

Anak laki-laki (termasuk cucu dan seterusnya).

Saudara laki-laki (kakak atau adik).

Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).

BACA JUGA:8 Kebiasaan Dilakukan Banyak Orang Dilarang Islam

Paman (saudara ayah atau ibu).

2. Mahram karena Susuan (Radha’ah)

Laki-laki yang menjadi mahram karena perempuan tersebut disusui oleh ibu yang sama.

Berdasarkan hadis, hubungan susuan dianggap seperti hubungan darah, sehingga beberapa orang yang haram dinikahi karena hubungan susuan adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan