KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru, Muara Enim Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA foto bersama dengan para pejabat Pemkab Muara Enim usai ditetapnya Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim sebagai desa antikorupsi tingkat nasional, pertama dan pelopor di Sumsel--
Pertama dan Pelopor di Sumsel
Kabar membanggakan datang dari Bumi Etam, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Peluncuran Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/11) pagi. Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil menyandang predikat desa percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Disaksikan Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali,MA dan Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Muara Enim, Dr drRose Mafiana Rizali, SpAn.
Piala dan sertifikat penghargaan diterima Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, SIP dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PPM) KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi. Pj Bupati Ahmad Rizali didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Rachmad Noviar menyampaikan rasa syukur dan bangga atas terpilihnya Desa Muara Gula Baru sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional. Apalagi Desa Muara Gula Baru merupakan satu-satunya dan pertama di Provinsi Sumatera Selatan. Ahmad Rizali menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Muara Gula Baru ini setelah melewati beberapa tahapan, baik seleksi maupun verifikasi lapangan dari Tim KPK melalui evaluasi dan observasi terhadap implementasi 5 indikator serta 18 subindikator budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut Pj Bupati berharap Desa Muara Gula Baru dapat memotivasi desa-desa lainnya, baik di Bumi Serasan Sekundang maupun di Sumatera Selatan.”Dalam penerapan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dengan melibatkan peran serta masyarakatnya,” urai Ahmad Rizali.
Dalam acara tersebut, Direktur PPM KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menekankan pencegahan korupsi harus juga menjadi tanggung jawab aparatur pemerintahan desa, baik pemerintah desa, BPD maupun elemen masyarakat. “ Sehingga diperlukan komitmen bersama seluruh unsur di desa, seperti halnya yang telah dilaksanakan di Desa Muara Gula Baru,” beber Kumbul.
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi 2023 merupakan kelanjutan dari program Desa Antikorupsi yang dimulai pada 2021, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Menyoroti alokasi dana desa sebesar Rp 538 triliun dari 2015 hingga 2023, Kumbul mencatat adanya kebocoran pengelolaan anggaran desa akibat perilaku korupsi."Namun, demikian fakta yang ditemukan terjadi kebocoran pengelolaan anggaran keuangan desa sebagai akibat adanya perilaku korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sepanjang 2015 hingga 2022 tercatat 851 kasus dengan jumlah 973 pelaku,” tambahnya.
Laporan hasil survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2023 juga menunjukkan tingkat antikorupsi yang lebih tinggi di masyarakat kota (3.93) dibandingkan dengan masyarakat desa (3.90).