KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru, Muara Enim Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA foto bersama dengan para pejabat Pemkab Muara Enim usai ditetapnya Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim sebagai desa antikorupsi tingkat nasional, pertama dan pelopor di Sumsel--
"Melalui pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di seluruh Indonesia diharapkan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Kumbul.
Kumbul berharap bahwa melalui program Desa Antikorupsi, anggaran desa dapat digunakan dengan benar untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menekankan perlunya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan, monitoring, dan koordinasi.
KPK juga menjalankan tiga pendekatan, yakni pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti-korupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan penindakan sebagai langkah terakhir. Wardiana menegaskan bahwa efektivitas tiga pendekatan tersebut memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
”Jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” tandasnya.
Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi; Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur; Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah; Desa Gunungbatu, Banten; Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung; Desa Pulau Gadang, Riau; Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan; Desa Limau Manis, Kepulauan Riau; Desa Suban Ayam, Bengkulu; Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara; Desa Paya Tumpi I, Aceh; Desa Muara Gula Baru, Muara Enim, Sumatera Selatan; Desa Mekar Sari, Jambi; Desa Kalepu, Sulawesi Barat; Desa Pulau, Sumatera Utara; Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah; Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara; Desa Yafawun, Maluku; Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara; Desa Tabongo Timur, Gorontalo; Desa Nendali, Papua; Desa Soribo, Papua Barat; dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari lima komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.(lapsus/enimekspres)