OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Indikasi Kecurangan Atau Pelanggaran Pilkada Muara Enim
Pasalnya, kantor Bawaslu kedatangan pengacara kondang Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM, Senin 2 Desember 2024. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, koranenimekspres.com - Kantor Komisioner Bawaslu Kabupaten Muara Enim mendadak ramai.
Pasalnya, kantor Bawaslu kedatangan pengacara kondang Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM, Senin 2 Desember 2024.
Kedatangan OC Kaligis disambut langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi didampingi Komisoner Koordinator Pelanggaran dan Datin.
Usai ke Kantor Bawaslu OC Kaligis langsung menyambangi Kantor KPU Muara Enim untuk menyampaikan salinan surat indikasi kecurangan atau pelanggaran Pilkada Serentak Kabupaten Muara Enim kepada Ketua KPU Rohani SH tentang kejadian khusus dan rekapitulasi hasil.
BACA JUGA:Rapat Pleno Pilkada 2024 di Tingkat PPK Berlangsung Kondusif, Polres Muara Enim dan TNI Siaga Penuh
Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM, mengatakan bahwa kehadirannya ke Kantor Bawaslu dam KPU Muara Enim menyampaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Oleh karena itu, Otto Cornelis Kaligis dan Associates telah ditunjuk oleh Dr H Nasrun Umar (Paslon Nomor Urut 3 HNU-LIA) selaku Kuasa Hukum menerangkan terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Muara Enim dan berkurangnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 3.
Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Klien kami diwakili oleh Tim Pemenangan HNU-LIA telah melaporkan adanya indikasi kecurangan/pelanggaran yang terjadi di dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 – 2029 yang diduga dilakukan oleh KPU Muara enim, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan atau pihak-pihak berwenang lainnya melalui Laporan No.: 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024, Tertanggal 29 November 2024.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui Surat No 1004/OCK.XII/2024, agar Laporan No. 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 tersebut dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut ada hubungannya dengan Hasil Pilkada yang berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024 Sampai Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Adapun indikasi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi yang kami laporkan diantaranya adalah manipulasi hasil perhitungan suara pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saat dilakukan perhitungan suara Bakal Calon Bupati Muara Enim tahun 2024-2029 di TPS Wilayah Kabupaten Muara Enim telah terjadi mati lampu PLN sebanyak 2 kali sekitar jam 7 malam.
Dimana setelah kejadian mati lampu tersebut jumlah suara yang ada di beberapa TPS ada terjadi perubahan jumlah suara signifikan, sehingga pasangan nomor urut 3 HNU LIA telah dirugikan. Sebelum peristiwa mati lampu tersebut terjadi, posisi Paslon Nomor Urut 03 HNU – LIA masih unggul sekitar 3% diatas Paslon Nomor Urut 02
Dengan kejadian tersebut diatas, telah terjadi perbedaan data C1 di beberapa TPS antara lain di wilayah TPS 002 Kelurahan Tungkal dan TPS 008 Desa Ujan Mas Lama sehingga merugikan Paslon Nomor Urut 3 HNU-LIA.