Gara-gara Selisih Paham Berujung Penganiayaan Pakai Sajam
PENGANIYAAN: Pelaku penganiayaan diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO – Diduga terjadi selisih paham hingga berujung ribut mulut, Andre Aprian Saputra (20), warga Kolam Kadir Atas Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Nekat melakukan penganiayaan Alvito Dimas (20) warga Jl Raya Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.
Peristiwa itu terjadi Kamis (30/11) pukul 00.15 WIB di depan halaman Indomaret Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan. Akibat kejadian tersebut korban Alvito Dimas mengalami luka pada bagian lengan sebelah kiri, luka sayat pada bagian leher sebelah kiri akibat benda tajam.
Warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah langsung membawanya ke RS BAM untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lawang Kidul.
Tidak membutuhkan waktu lama, Team Lakid Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Selain mengaman pelaku, Team Lakid juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah pisau karambit dengan panjang 40 cm, 1 helai baju lengan panjang warna coklat dengan bercak darah bertuliskan GREENLIGHT dan 1 helai celana pendek warna abu abu polos bercak darah.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan pemicu kejadian tersebut diduga terjadi selisih paham antara pelaku dengan korban sehingga berujung penganiayaan. Awal kejadian itu diketahui pertama kali kakak kandung korban Fikih Permadi (31) setelah mendapat kabar jika sang adik ada di IGD RS BAM akibat dianiaya oleh seseorang menggunakan senjata tajam.
Mendengar hal tersebut kakak korban langsung menuju IGD RS BAM. Setibanya di IGD melihat kondisi korban dalam keadaan luka pada bagian lengan sebelah kiri, luka sayat pada bagian leher sebelah kiri. “Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang kidul untuk ditindak lanjuti,” ujar Situmorang, Minggu (3/12).
Setelah menerima laporan, kata dia, Team Lakid dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Team Lakid langsung bergerak cepat menuju Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo dan berpapasan dengan pelaku dan langsung diamankan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.(ozi)