Hormati Proses Penyidikan Kejati Sumsel
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi menghormati proses hukum kasus korupsi pajak yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co----
PALEMBANG, - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi menghormati proses hukum kasus korupsi pajak yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Sumsel.
Hal itu disampaikan langsung Tarmizi saat jumpa media di gedung Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Kambang Iwak Palembang, Selasa 5 Desember 2023.
Di hadapan puluhan awak media, Kakanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel menegaskan terhadap tiga nama yang merupakan tersangka dalam perkara korupsi pajak yang ditetapkan Kejati Sumsel seluruhnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, maka dipecat atau dilakukan pemberhentian terhadap ketiganya," kata Kakanwil.
Didampingi para petinggi Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, dia mengatakan secara keseluruhan proses penegakan hukum atas kasus perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP hingga ke tingkat pengawasan sudah sesuai prosedurnya.
BACA JUGA:Ayo Ajak Keluarga Main Games, Dijamin Liburan Lebih Seru dan Silaturahmi Antar Keluarga Semakin Erat
Ditegaskan Tarmizi, tidak akan mentolerir setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak apabila terjadi kecurangan atau fraud.
Namun, khusus untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tarmizi mengaku menghormati seluruh proses hukum dari pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumsel.
Sehingga, lanjut Tarmizi DJP tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi adanya beberapa pemeriksaan sejumlah nama, termasuk dari pihak perbankan atau pihak perusahaan yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pajak.
"Kita hormati proses penyidikannya saja, untuk nama-nama yang dipanggil tidak ada kewenangan kita untuk menanggapinya," ujarnya.
Menurut Tarmizi, tidak hanya terhadap pihak perbankan atau perusahaan saja, terkadang dari pihak kantor pajak pusat pun juga turut memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Hal itu, lanjut Tarmizi berguna untuk membantu tim penyidik seperti dari pihak internal kepatuhan kantor pajak pusat, guna mengungkap kemana aliran dana yang dilakukan oleh para tersangka oknum mantan pegawai pajak tersebut.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka
BACA JUGA:Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah, Jadi 13 Orang