Tingkatkan Kompetensi, 50 UMKMK Ikuti Sosialisasi

SOSIALISASI : Sosialisasi dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Subkegiatan Pelaksanaan Pemberian Fasilitasi Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2023 di Hotel Griya Serasan Muara Enim.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Dalam rangka meningkatkan kompetensi UMKMK Kabupaten Muara Enim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Pemerintah (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Subkegiatan Pelaksanaan Pemberian Fasilitasi Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2023 di Hotel Griya Serasan Muara Enim, Selasa (12/12).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi yang didampingi Kepala DPMPTSP Muara Enim H Shofyan Arifanca SKom MSi dan dihadiri OPD terkait serta 50 peserta UMKMK se-Kabupaten Muara Enim. Adapun narasumber menghadirkan Wildani SE MAk, dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Drs H Yauza Ependi MPdI.

Kemudian dari Satuan Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Angga Madi Utomo ST dari Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional Sumatera Selatan, Mustafa Kamal dari PT Bukit Asam Tbk dan Drs Zaman Hury dari PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Musrenbang Wadah Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Angka Stunting di Muara Enim Masih 11 Persen

Menurut Sekda Yulius, sebagaimana amanat pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kemitraan UMKMK yang bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Serta menindaklanjuti pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui DPMPTSP melaksanakan "Sosialisasi dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha".

Dikatakan Yulius, Pemberdayaan Usaha merupakan salah satu upaya untuk peningkatan kompetensi, peningkatan daya saing dan level Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi (UMKMK), yaitu berupa fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, serta pelayanan usaha nasional, serta kemitraan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar. 

UMKM mempunyai peran penting dalam menentukan kondisi perekonomian, peningkatan kompetensi pelaku UMKM sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.

BACA JUGA:Gelar Lomba Senam Antar Siswa

BACA JUGA:Kemendagri Puji Penerapan SIPD Daring Terintegrasi Kabupaten Muara Enim

Kementerian Investasi/BKPM RI sangat mendukung untuk peningkatan daya saing UMKMK, Pemerintah Pusat melakukan program percepatan perizinan 

tunggal melalui sistem Perizinan Berusaha wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kemitraan UMKMK yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha, serta menindaklanjuti pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Lanjut Yulius, bahwa pemberdayaan Usaha merupakan salah satu upaya untuk peningkatan kompetensi, peningkatan daya saing dan level Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi (UMKMK), yaitu berupa fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, serta pelayanan usaha nasional, serta kemitraan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan