43 Tempat Refinery dibongkar dan Ditutup

Jumat 15 Dec 2023 - 22:39 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

SEKAYU, ENIMEKSPRES.CO, - Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.

Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik.

Agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara.

Sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang berdikari , Bayung Lencir pada bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa 21 Desember 2023.

Karena rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan (ilegal refinery) lalu  dimasak.

BACA JUGA:Warga Air Talas Muara Enim Larikan Uang Penjualan Sapi

Selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi  ke gudang-gudang, yang kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi.

Seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di Spbu-Spbu.

Setelah minyak di oplos dijual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara,  karena tidak membayar pajak.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya dari hari Senin 11 Desember 2023 sampai dengan Rabu 13 Desember 2023. sebanyak 50  Personil gabungan.

Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di desa Keban 1. Kecamatan Sanga Desa.

BACA JUGA:Sebar 25.000 Bibit Ikan

Penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri, dimana beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan, dan dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup / dibongkar.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dibincangi Kamis 14 Desember 2023 membenarkan adanya kegiatan penutupan / pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.

Kategori :