Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya

Sabtu 22 Feb 2025 - 10:33 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

BACA JUGA:139 Institusi Pemerintah Dinilai Tidak Informatif, Kemenag dan 5 Perguruan Tinggi Raih Nilai Tertinggi

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

BACA JUGA:PPG Guru Madrasah Digenjot, Target Sertifikasi Guru Tuntas 2 Tahun

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Kategori :