Kemenag, koranebimekapres.com - Sebanyak 17.680 kuota haji khusus untuk tahun keberangkatan 2025 ini habis terisi.
Sebab, hingga batas terakhir tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus berakhir 22 Februari 2025 semuanya sudah melakukan pelunasan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan seluruh kuota jemaah haji khusus sudah terisi.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
BACA JUGA:Baru 86 Ribu Calon Jamaah Haji 2025 Lakukan Pelunasan
Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama dibuka pada 24 Januari – 7 Februari 2025.
Saat itu, ada 14.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota haji khusus berjumlah 1.838 jemaah.
"Karena masih ada sisa kuota haji khusus, kami buka tahap perpanjangan dari 17 sampai 21 Februari 2025. Pada penutupan sore ini, ada 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 jemaah haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total asa 2.700 jemaah yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada," terang Hilman Latief di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Embarkasi Palembang Rp54,4 Juta
"Jadi kami pastikan seluruh kuota jemaah haji khusus sudah terisi dan tidak ada lagi sisa," sambungnya.
"Jemaah haji khusus kuota cadangan yang sudah melunasi tahun ini, jika tidak bisa berangkat karena kuota sudah habis, mereka akan masuk prioritas keberangkatan tahun depan," katanya lagi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen PHU Nugraha Stiawan menambahkan, pihaknya akan fokus mengawal proses penyiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, mulai visa hingga lainnya.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan jemaah mendapat layanan sesuai ketentuan," paparnya.
BACA JUGA:246 Calon Jemaah Haji Muara Enim Penuhi Syarat Pelunasan Bipih 2025 M/1446 H