(Kemenag), koranenimekspres.com - Calon Jamaah Haji Khusus yang sudah melakukan pelunasan bisa membatalkan keberangkatan tahun 2025.
Meski demikian ada prosedur dan syarat harus terpenuhi jika calon jamaah haji khusus batal berangkat tahun 2025 ini.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025: Ribuan Jemaah Telah Lunasi Bipih, Kemenag Pastikan Kelancaran Keberangkatan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.
Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:
BACA JUGA:17.680 Kuota Haji Khusus 2025 Habis Terisi
a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.