Tukang bangunan, tukang cukur, dan tukang jahit, Buruh bongkar muat, tukang sampah, dan pemulung, Pedagang kecil, tukang masak, serta pelayan gereja, Manfaat dan Santunan yang Telah Dibayarkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan santunan jaminan kematian kepada beberapa pekerja dan aparatur desa, dengan nilai santunan sebesar Rp 42.000.000 per ahli waris. Berikut beberapa penerima santunan:
BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN
Muslim – Aparatur Non Perangkat Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung
Pebriansa– Aparatur Non Perangkat Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim
Safe Ih – Perangkat Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak
Parlindungan Lubis – Kepala Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu
Anugrah Pratama – Aparatur Non Perangkat Desa Berugo, Kecamatan Belimbing
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 165.768 Guru Madrasah Non ASN Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan
"Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat berangkat, pulang, berada di tempat kerja, hingga dalam perjalanan dinas," kata Sonny.
Kemudian kata Sonny, untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja rentan di desa, berikut estimasi iuran yang perlu dibayarkan:
Iuran 1 bulan untuk 100 pekerja rentan per desa: Rp 1.680.000
Iuran 1 tahun untuk 100 pekerja rentan per desa: Rp20.160.000
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
"Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para pekerja rentan di desa dapat menjalankan profesinya dengan lebih aman dan sejahtera," kata Sonny Alonsye.