Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.(disway.id)
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 09:54 WIB
Upaya Polsek Rambang Cegah Bahaya Judi Online: Edukasi Masyarakat untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Rabu 05 Feb 2025 - 17:37 WIB
Polres Muara Enim Minta Masyarakat Jauhi Judol
Kamis 23 Jan 2025 - 19:13 WIB
Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Perangi Judi Online
Senin 20 Jan 2025 - 17:49 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul Gencar Sosialisasikan Larangan Judi Online
Rabu 15 Jan 2025 - 19:19 WIB
Sat Binmas Binluh Bahaya Judi Online
Terpopuler
Jumat 04 Apr 2025 - 11:06 WIB
Apa Penyebab Terjadi Lompatan Besar di Sumsel Dalam Menuju Era Baru?
Jumat 04 Apr 2025 - 10:03 WIB
Wisata Apa yang Lagi Hits dan Keren di Banyuasin? Tidak keluar biaya besar dan mudah dijangkau
Jumat 04 Apr 2025 - 20:45 WIB
Mau Bangun Tidur Langsung Lihat Gunung Dempo? Cek Villa Terbaik di Pagaralam!
Jumat 04 Apr 2025 - 13:02 WIB
Bukan Mimpi! Ambisi Sumsel Mengglobal Dihantarkan Sejumlah Proyek Prestisius
Jumat 04 Apr 2025 - 09:02 WIB
Selain Opor Ayam, Ini Makanan Favorit Wajib Ada Saat Lebaran yang Tak Kalah Lezat
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 21:05 WIB
Alasan Kucing Sering Memindahkan Anaknya
Jumat 04 Apr 2025 - 20:55 WIB
Sumsel makin maju! 15 Proyek Strategis Nasional hadir, dari tol, pelabuhan, hingga energi hijau yang inovatif
Jumat 04 Apr 2025 - 20:45 WIB
Mau Bangun Tidur Langsung Lihat Gunung Dempo? Cek Villa Terbaik di Pagaralam!
Jumat 04 Apr 2025 - 20:36 WIB
Wisata Seru di Pagaralam: Petik Stroberi Sambil Nikmati Sejuknya Gunung Dempo
Jumat 04 Apr 2025 - 20:24 WIB