KORANENIMEKSPRES.COM,MUARADUA –Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan/usaha UMKM di Kabupaten OKU Selatan, Kamis 27 Februari 2025.
Kegiatasn sosialisasi dilaksanakan bersama DPMPTSP dan Dinas Tenagakerja dan transmigrasi.
Kepala Dinas DPMPTSP Haris Munandar SH., MH dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Baturaja RIzki menyampaikan tujuan dari kegiatan ini Memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Serta Mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Meningkatkan produktivitas usaha karena pekerja merasa lebih aman dan terlindungi.
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab PALI Lindungi Pekerja Rentan
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja atas kegiatan usaha yang mereka lakukan.
Program ini sangat penting bagi pelaku usaha UMKM karena memberikan jaminan sosial bagi pekerja mereka.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja.
Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi Kabupaten OKU Selatan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pelaku usaha koperasi dan UKM.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Muara Enim
Diharapkan, setelah acara ini, lebih banyak koperasi dan UKM yang memanfaatkan fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan guna menghadapi tantangan dan risiko di tempat.
di tempat yang berbeda kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Sonny Alonsye menyampaikan semoga semua insan pekerja dapat lebih memahami betapa pentingnya program ini untuk pelaku usaha yang dapat membantu mereka jika terjadi ssesuatu ketika bekerja. Di mana mereka terlindung dengan program BPJS Ketenagakerjaan.