Kemenag Umumkan 23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II, 472 Sanggah Diterima

Selasa 04 Mar 2025 - 05:26 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

“Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK,” lanjutnya.

Wawan Djunaedi menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. 

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Kategori :