Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, seperti:
• Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi),
• Fotokopi SK Pengurus,
• Rencana Anggaran Biaya (RAB),
• Foto kondisi bangunan,
• Fotokopi surat keterangan status tanah,
BACA JUGA:Ajang ARMI 2024: Kementerian Agama Undang Remaja Masjid dari Seluruh Indonesia
• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala,
• Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
• 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online,
BACA JUGA:Tak Ada Istiqlal, Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya
• 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan,
• 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Arsad menekankan bahwa seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.