Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Jumat 07 Mar 2025 - 10:01 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, seperti:

• Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi),

• Fotokopi SK Pengurus,

• Rencana Anggaran Biaya (RAB),

• Foto kondisi bangunan,

• Fotokopi surat keterangan status tanah,

BACA JUGA:Ajang ARMI 2024: Kementerian Agama Undang Remaja Masjid dari Seluruh Indonesia

• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala,

• Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

• 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online,

BACA JUGA:Tak Ada Istiqlal, Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya

• 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan,

• 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Arsad menekankan bahwa seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Kategori :