Pasutri Bobol Uang Bank Hingga Rp 5,1 Miliar

Jumat 27 Oct 2023 - 22:47 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

“Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP palsu,” ujar Didik.

Didik mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” tuturnya.(disway)

 

Kategori :