Dalam arahannya, Wabup meminta Dinas Sosial untuk mengubah batasan usia penerima dari semula 1–75 tahun menjadi 0 tahun hingga batas usia tanpa batasan maksimal.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Serahkan KIA dan Ajak Makmurkan Masjid
BACA JUGA:Wabup Sumarni Minta Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Edison-Sumarni juga mengupayakan insentif bagi para pengurus jenazah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
“Ini bukan hanya soal santunan, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir di setiap aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kebahagiaan maupun kesedihan,” tambah Hj. Sumarni.
Di hadapan jajaran perangkat daerah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, Wabup juga menekankan pentingnya validasi data penerima agar proses klaim santunan berjalan cepat dan transparan.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Safari Ramadan Perdana di Desa Alai
BACA JUGA:Wabup Sumarni Upayakan Ruang Laktasi di Kantor Pemda Muara Enim
Untuk itu, Dinas Sosial diminta untuk mengembangkan sistem informasi yang lebih kuat guna mendukung efektivitas program ini.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Muara Enim mendapatkan layanan yang cepat dan efisien. Pemerintah harus proaktif dalam menjangkau masyarakat, bukan sebaliknya,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah progresif yang telah diambil dalam 100 hari pertama, kepemimpinan Edison-Sumarni menunjukkan komitmen mereka dalam menghadirkan perubahan nyata di Kabupaten Muara Enim.
Masyarakat pun berharap program-program unggulan lainnya dapat segera terealisasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.