BREAKING NEWS! THR & Gaji PPPK 2025 Cair Mulai Senin 17 Maret, Cek Nominalnya!

Minggu 16 Mar 2025 - 14:07 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.  

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain PPPK, THR juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.  

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK?

THR bagi ASN dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja hingga 100% untuk ASN pusat.

BACA JUGA:Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak

Sementara bagi ASN daerah, pencairan THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.  

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN dan PPPK.  

Rincian Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan  

Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK tahun 2025 tetap mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini beberapa rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:  

BACA JUGA:Kapan THR ASN dan PPPK Lebaran 2025 Cair? Begini Jawaban Pemerintah

- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500  

- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500  

- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100  

- Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500  

Kategori :