Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis 21 Dec 2023 - 21:46 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

Diterangkan Heriyanto, putusan tersebut sangat tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi kliennya.

Terutama, kata Hariyanto pembuktian mengenai hasil audit internal perusahaan yang masih bisa diperdebatkan, karena tidak ada konfirmasi langsung dari tim audit internal perusahaan dengan kliennya.

"Maka dari itu kemungkinan besar kami akan ajukan banding," tukasnya.(sumeks.co)

Kategori :