Vigit Waluyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Pertandingan Liga 2 2018

Kamis 21 Dec 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, -- Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri resmi menahan tiga tersangka  dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Salah satu tersangkanya yaitu Vigit Waluyo yaang merupakan mantan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP).

Selain Vigit, penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

"Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa 3 jam," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.

Ketiga tersangka bakal ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 20 Desember 2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Dani menuturkan dalam pemeriksaan hari ini penyidik tengah mendalami aksi kerjasama pengaturan pertandingan yang telah dilakukan.

"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN dan KM bersama JAS yang sekarang DPO," jelasnya.

BACA JUGA:Vigit Waluyo Gelontorkan Rp 1 Miliar Agar Klub Lolos Degradasi

BACA JUGA:Real Madrid Mau Pulangkan Varane dari MU

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing liga 2 Indonesia tahun 2018.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri membeberkan peran dari VW yakni sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap.

Adapun 7 tersangka pengaturan skor lainnya yaitu Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Kemudian, satu orang asisten manager club bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.

"Satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(disway.id)

Kategori :