2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya
Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan.
Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya.