JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Kapolda Metro Jaya sebut tak perlu tanggapi putusan praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan hal tersebut tidak perlu ditanggapi karena telah diputuskan hakim.
"Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Menurutnya, putusan tersebut membuktikan jika penyidiknya profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," bebernya.
BACA JUGA:Awasi Distribusi Petasan Selama Natal dan Tahun Baru
Diketahui, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
BACA JUGA:Vigit Waluyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Pertandingan Liga 2 2018
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.
Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.